x

Bakal Disahkan Oktober, Ini Poin-poin Penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Sep 2026 13:06 40 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan bakal mengatur larangan praktik diskriminasi sejak awal proses perekrutan tenaga kerja. Perusahaan yang menerapkan seleksi berdasarkan faktor yang tidak berkaitan dengan kompetensi pekerja bahkan dapat dikenai sanksi pidana.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, mengatakan perlindungan pekerja dalam RUU tersebut dirancang sejak seseorang masuk ke dunia kerja, bukan hanya ketika sudah menjadi pekerja.

“Di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sekarang sedang dibahas oleh Komisi IX, dari judul RUU-nya saja perlindungan ketenagakerjaan, maka konsennya lebih banyak di perlindungan,” kata Zainul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dia menjelaskan praktik diskriminasi yang dimaksud antara lain persyaratan rekrutmen yang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi calon pekerja. Misalnya, perusahaan mempertimbangkan suku, agama, ras, hingga profil fisik tertentu dalam proses seleksi.

“Pada saat perekrutan itu kita minta seluruh perusahaan itu tidak melakukan praktik-praktik yang diskriminatif,” tegas Zainul.

Menurutnya, faktor seperti kecantikan atau karakteristik personal lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan kompetensi juga tidak semestinya dijadikan dasar dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah dimasukkan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk ancaman sanksi pidana bagi perusahaan yang terbukti menerapkan praktik diskriminatif.

“Kalau perusahaan menerapkan proses seleksi tenaga kerja dengan menerapkan pasal-pasal yang sebenarnya diskriminatif, ada ancaman pidananya. Dan itu sudah kita masukkan di dalam sanksi pidana di dalam draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain persoalan diskriminasi dalam rekrutmen, Zainul mengatakan RUU tersebut juga mengatur perlindungan terhadap pekerja perempuan serta tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Termasuk juga praktik-praktik yang mengarah kepada diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Itu juga sudah kita batasi dengan sangat tepat,” katanya.

“Termasuk juga larangan para pengusaha atau perusahaan memberlakukan model-model yang sebenarnya diskriminatif terhadap para tenaga kerja yang difabel. Itu juga masuk dalam klausul-klausul yang kita atur di dalam RUU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Pengawasan Jadi Kunci

Zainul menyebut keberadaan aturan tersebut nantinya harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. Menurut dia, kepastian perlindungan pekerja sangat bergantung pada efektivitas law enforcement setelah UU diberlakukan.

“Kalau soal kepastian nanti tergantung dari penegakan hukum, law enforcement dari undang-undang ini sendiri,” katanya.

Dia menyebut pengawas ketenagakerjaan akan menjadi salah satu pihak penting dalam memastikan aturan tersebut dijalankan. Karena itu, RUU juga diarahkan untuk memperkuat jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan.

Selain pengawasan pemerintah, Zainul mengatakan diperlukan kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

“Dengan kolaborasi ini kita berharap law enforcement terhadap implementasi dari undang-undang ini nanti akan semakin lebih maksimal lagi,” tambah Zainul.

Panja Rampungkan Draf, Target Disahkan Oktober

Lebih lanjut, Zainul mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di tingkat Panitia Kerja (Panja) juga telah rampungkan. Sedangkan draf RUU juga telah disampaikan kepada pemerintah dan pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi IX DPR.

Selanjutnya kata Zainul, pembahasan RUU tersebut antara DPR bersama pemerintah akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kerja Panja sudah selesai, sudah melahirkan draf RUU. Draf RUU juga sudah kita sampaikan kepada pemerintah, pemerintah juga sudah membalas dengan DIM dari pemerintah, tinggal tunggu waktu, minggu depan kita akan duduk bersama dengan pemerintah,” kata Zainul.

Selanjutnya terkait target waktu RUU tersebut disahkan menjadi regulasi baru, Zainul menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat selesai sebelum masa reses DPR.

“Insyaallah tanggal 8 Oktober, atau sebelum reses, insyaallah sudah kita sahkan jadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor