x

Nusron Belum Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan Kasus HGB ATR/BPN Baru Dimulai

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Sep 2026 08:15 39 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum masuk daftar tersangka KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK masih mengembangkan penyidikan setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik masih mengurai keterangan yang diperoleh tim penyelidik serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Taufik membenarkan KPK menemukan keterangan mengenai empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan pihak yang diperiksa dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid),” ujar Taufik, Rabu (16/9/2026). Ia menyebut penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara.

KPK juga menjelaskan alasan belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Taufik mengatakan proses penetapan tersangka harus mengikuti hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menurut Taufik, OTT memiliki batas waktu pemeriksaan selama 1×24 jam. Dalam waktu tersebut, KPK harus memeriksa seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik. Karena itu, penyidik masih membutuhkan proses lanjutan untuk mengurai fakta dalam perkara tersebut.

Dalam OTT terkait perkara ini, KPK mengamankan 19 orang. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak tersebut membutuhkan waktu agar penyidik dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Taufik menegaskan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB masih baru dimulai. KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan berdasarkan temuan penyidik dalam proses hukum selanjutnya.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan,” ujar Taufik. Ia meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengurusan HGB lahan yang dikelola Summarecon.

Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Lima lainnya yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing, sementara penyidik masih mendalami aliran serta kaitannya dengan perkara pengurusan HGB.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

53 minutes ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor