x

Tidak Hanya Presiden, LSP yang Diduga Eks Kapolri Juga Sadap Tokoh Politik-Media

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 20:54 75

TODAYNEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

LSP sendiri diduga merupakan eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ketiganya tidak hanya menyadap kepala negara tetapi juga tokoh politik, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pengusaha.

Pernyataan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” katanya.

Ia mengatakan, para pelaku diduga melakukan penyadapan dengan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa tidak adanya verifikasi.

Ia mengungkapkan penyadapan dilakukan tanpa adanya keterkaitan dengan proses hukum. Kata Asep, penyidik khususnya Polri memiliki aturan dalam mekanisme penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Namun, ketiga tersangka yang diduga petinggi Polri itu tidak melakukan mekanisme tersebut.

“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

LAINNYA