x

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba Anggota DPRD, IPW Duga Ada Intervensi

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2026 05:43 28

TODAYNEWS.ID – Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Surat telegram itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Tujuh anggota yang dimutasi terdiri dari unsur perwira hingga bintara.

Salah satu anggota yang terkena rotasi adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi. Sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba, kini dia digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan dari posisi Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini bertugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya rotasi terhadap tujuh anggota tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penempatan ulang para personel.

“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Saat ditanya apakah mutasi tersebut berkaitan dengan penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Hadi enggan memberikan jawaban. Dia hanya menyebut rotasi jabatan sebagai bagian dari dinamika organisasi kepolisian.

“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut menyoroti pemindahan tujuh anggota Satresnarkoba tersebut. Dia menduga terdapat kemungkinan intervensi pihak luar di balik kebijakan rotasi itu.

“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” ujar Sugeng.

Sugeng menilai pemindahan mendadak tersebut perlu dicermati, terutama jika para anggota tidak melakukan pelanggaran prosedur ketika menjalankan tugas. Menurut dia, pemeriksaan terhadap proses penangkapan dan alasan mutasi diperlukan untuk mengetahui dasar kebijakan tersebut.

“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila benar terdapat intervensi, kebijakan mutasi tersebut dapat mengganggu proses pembinaan karier anggota Polri. Menurutnya, rotasi seharusnya menjadi bagian dari pengembangan profesionalitas dan penugasan personel.

“Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karier,” tambahnya.

Atas dasar itu, Sugeng mendorong Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi surat telegram mutasi tersebut. Dia meminta agar alasan dan ketepatan keputusan pemindahan tujuh anggota Satresnarkoba itu diteliti.

“Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat,” pungkasnya.

 

Editor: Aziz Arriadh

LAINNYA