TODAYNEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). Asep menyebut ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Asep.
Selain tiga orang tersebut, polisi masih memeriksa satu orang lainnya dengan status sebagai saksi. Namun, identitas orang tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang diberikan.
ASN diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri. Sementara Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Prabowo pada periode 2025 hingga 2026.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Aturan yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.
Menurut Asep, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System. Proses tersebut diduga berlangsung tanpa melalui tahapan verifikasi.
Nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Asep menyebut tindakan itu tidak didasarkan pada penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026 setelah para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas dari sistem komputer LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini menjerat tiga tersangka.