Laporan: Dhanis
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah) saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027-2032 sebaiknya dilakukan setelah revisi Undang-Undang Pemilu disahkan.
Menurutnya langkah ini penting agar proses seleksi mengacu pada aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqi sapaannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Rifqi, aturan baru tersebut akan menjadi landasan bagi anggota KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas pada periode mendatang. Karena itu, proses seleksi perlu disusun berdasarkan ketentuan yang nantinya berlaku, termasuk materi yang akan diujikan kepada para calon.
“Materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kepastian jadwal pembentukan pansel juga bergantung pada hasil revisi UU Pemilu. Regulasi baru itu nantinya akan menentukan durasi tahapan pemilu serta mekanisme dan tenggat waktu proses seleksi yang harus dijalankan oleh pansel bersama DPR.
Dengan demikian, menurut dia, penentuan jadwal seleksi saat ini belum dapat dipastikan sebelum substansi aturan baru disepakati.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tutur Rifqi.
Kendati menunggu kepastian regulasi baru, Rifqi memastikan Komisi II DPR siap menjalankan kewenangannya dalam proses rekrutmen anggota lembaga penyelenggara pemilu.
Selama pembahasan revisi masih berlangsung lanjut Rifqi, ketentuan mengenai waktu pelaksanaan seleksi tersebut belum dapat dipastikan.
“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” katanya.
Untuk diketahui, pembentukan pansel KPU dan Bawaslu kini menjadi perhatian publik seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasalnya, perubahan regulasi tersebut berpotensi memengaruhi mekanisme perekrutan anggota kedua lembaga untuk periode berikutnya.
Di sisi lain, undang-undang yang berlaku saat ini telah mengatur batas waktu pembentukan tim seleksi sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027.
Kondisi ini membuat sinkronisasi antara proses revisi undang-undang dan jadwal rekrutmen menjadi penting untuk memastikan tahapan pergantian penyelenggara pemilu berjalan sesuai ketentuan hukum.
Editor: Azis Arriadh