x

Pajak Digital 9 November 2026: Jangan Korbankan UMKM dan Konsumen

waktu baca 9 menit
Senin, 2 Nov 2026 09:27 105

Oleh: Gungde Ariwangsa SH

Pajak digital merupakan konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi modern. Namun, jangan sampai kebijakan mengejar penerimaan negara justru menghambat pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menggerus daya beli masyarakat kelas menengah. Jangan korbankan UMKM dan konsumen!

TODAYNEWS.ID – Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah perekonomian Indonesia. Berjualan tidak lagi harus memiliki toko fisik, memasarkan produk tidak selalu membutuhkan biaya promosi besar, dan transaksi bisa dilakukan hanya melalui telepon genggam. Marketplace, media sosial, layanan berlangganan digital, hingga berbagai platform teknologi telah membuka peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau masyarakat.

Di tengah perubahan tersebut, pemerintah tentu memiliki alasan untuk memperkuat pengawasan dan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Prinsip keadilan perpajakan mengharuskan kegiatan ekonomi, baik konvensional maupun digital, mendapatkan perlakuan yang proporsional.

Melalui Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, pada akhir Oktober 2026 lalu, Pemerintah mengumumkan perluasan pemungutan pajak digital (digital taxation) yang mulai berlaku efektif pada 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar transaksi perbankan, fintech, hingga platform e-commerce untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Rencana perluasan implementasi pajak digital ini merupakan bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kebocoran fiskal dan mengoptimalkan pendapatan negara. Kebijakan

Berikut adalah poin-poin penting mengenai rencana tersebut:

  • Pihak yang Terlibat sebagai Pemungut Pajak: Seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Otoritas negara mewajibkan institusi dan platform ini menjadi perpanjangan tangan untuk memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum tergarap.
  • Pemanfaatan Teknologi IT dan AI: Pemerintah mengandalkan sistem elektronik berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Sistem ini didesain agar dapat melacak dan memungut pajak dari setiap transaksi digital secara otomatis sesuai dengan undang-undang.
  • Tujuan dan Target Fiskal: Langkah ini diambil karena rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia yang baru menyentuh 12% terhadap PDB. Pemerintah membidik kenaikan rasio agar bisa menyamai Kamboja (18%) dalam 2–3 tahun ke depan, yang diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun untuk mendanai berbagai program prioritas nasional.
  • Mekanisme Transaksi: Berdasarkan penjelasan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penunjukan platform digital ini ditujukan untuk mempermudah administrasi. Konsumen dan pelaku transaksi tidak perlu menyetor pajak secara mandiri, melainkan langsung terpotong atau dipungut di dalam sistem platform yang digunakan.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: ekonomi digital Indonesia bukan hanya milik perusahaan besar. Di dalamnya terdapat jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja lepas, kreator konten, pedagang rumahan, serta konsumen yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan kehidupannya pada ekosistem digital.

Karena itu, implementasi kebijakan pajak digital yang menjadi perhatian pada 9 November 2026 harus dilihat bukan semata-mata dari seberapa besar potensi penerimaan negara, melainkan juga dari dampaknya terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Pajak memang diperlukan, tetapi jangan sampai menjadi beban yang justru mematikan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Jangan Campuradukkan PPh Marketplace dan PPN Transaksi Luar Negeri

Sebelum menilai dampaknya, masyarakat perlu memahami bahwa istilah pajak digital mencakup beberapa kebijakan yang berbeda. Untuk itu bisa disimak lebih jauh melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertama, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pemungutan pajak penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik. Tarif pemungutannya sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pemerintah menunjuk empat marketplace untuk menjalankan pemungutan, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Berdasarkan pengumuman penundaan DJP, pemungutan yang semula dijadwalkan lebih awal kemudian ditetapkan mulai 1 November 2026.

Kedua, pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini mulai diterapkan pada 25 September 2026 untuk memastikan transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen Indonesia dapat dipungut PPN secara lebih optimal.

Dua kebijakan tersebut memiliki sasaran dan mekanisme berbeda. PPh marketplace berkaitan dengan penghasilan pedagang domestik, sedangkan SPP-TDLN berkaitan dengan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Perbedaan ini penting agar jangan sampai muncul kesalahpahaman bahwa setiap transaksi di marketplace otomatis dikenai pajak tambahan sebesar 0,5 persen kepada pembeli.

Dalam ketentuan PPh marketplace, pihak yang dipungut adalah pedagang, bukan konsumen. Sementara itu, PPN atas produk dan jasa digital merupakan kewajiban perpajakan atas konsumsi yang memang telah diatur sebelumnya.

Dengan demikian, implementasi pada November 2026 lebih tepat dipahami sebagai penguatan mekanisme pemungutan dan pengawasan pajak dalam ekonomi digital, bukan sekadar pemberlakuan satu jenis pajak baru.

Tidak Menekan UMKM Digital

Di sinilah catatan kritis pertama perlu disampaikan.

Pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan pajak tidak justru menekan UMKM digital lokal yang sedang merintis usaha. Bagi perusahaan besar, potongan pajak dan biaya administrasi mungkin masih dapat diserap melalui skala bisnis yang luas. Namun, bagi pedagang kecil, margin keuntungan sering kali sangat tipis.

Bayangkan seorang pedagang rumahan yang menjual pakaian, makanan olahan, kerajinan tangan, atau produk lokal melalui marketplace. Mereka harus menghadapi biaya bahan baku, pengemasan, ongkos pengiriman, komisi platform, biaya promosi, hingga persaingan harga yang semakin ketat.

Ketika omzet mulai tumbuh, kewajiban administrasi dan pemungutan pajak juga harus dipahami dengan baik. Jika tidak disertai pendampingan, pelaku UMKM berpotensi mengalami kebingungan dalam membedakan omzet, keuntungan bersih, dan kewajiban pajak yang sebenarnya.

Perlu ditegaskan, omzet bukanlah keuntungan. Pedagang yang mencatat penjualan Rp100 juta belum tentu menikmati keuntungan sebesar itu. Sebagian besar uang tersebut mungkin harus digunakan kembali untuk membeli barang, membayar pekerja, ongkos operasional, dan biaya lainnya.

Karena itu, kebijakan pemungutan pajak berbasis omzet harus disertai perlindungan dan penjelasan yang memadai.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak agar tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan. Batas tersebut juga berlaku berdasarkan akumulasi omzet, bukan untuk setiap toko secara terpisah.

Fasilitas ini patut dipertahankan dan disosialisasikan secara luas. Jangan sampai pedagang kecil yang berhak mendapatkan pengecualian justru tetap mengalami pemungutan karena tidak memahami prosedur administrasi.

Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengembalian atau pengkreditan pajak berjalan sederhana, cepat, dan transparan. UMKM jangan sampai harus menghabiskan lebih banyak waktu mengurus administrasi perpajakan dibandingkan mengembangkan usahanya.

Jangan sampai keberhasilan UMKM naik kelas justru disambut dengan kerumitan birokrasi yang membuat mereka enggan berkembang.

Konsumen Menjadi Penanggung Beban

Catatan kritis kedua menyangkut konsumen, khususnya kelompok kelas menengah yang semakin bergantung pada layanan digital.

Saat ini, kebutuhan digital bukan lagi sekadar hiburan atau gaya hidup. Masyarakat menggunakan layanan digital untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha, berkomunikasi, menyimpan data, hingga mengakses berbagai kebutuhan sehari-hari.

Langganan perangkat lunak, penyimpanan berbasis cloud, layanan konferensi video, aplikasi pendidikan, musik, film, dan berbagai jasa digital lainnya telah menjadi bagian dari aktivitas produktif masyarakat.

Bagi pekerja profesional, freelancer, mahasiswa, guru, hingga pelaku usaha kecil, layanan tersebut bahkan merupakan kebutuhan penunjang pekerjaan.

Karena itu, penerapan mekanisme pemungutan PPN transaksi digital lintas negara perlu memperhatikan daya beli masyarakat.

Memang, pemungutan PPN bukan berarti pemerintah sedang menciptakan kewajiban pajak baru atas seluruh layanan tersebut. Namun, perubahan mekanisme pemungutan tetap berpotensi memengaruhi harga akhir yang dibayar konsumen, terutama apabila penyedia layanan atau perantara pembayaran meneruskan seluruh beban pajak kepada pelanggan.

Dalam situasi ketika masyarakat kelas menengah juga menghadapi berbagai kebutuhan rumah tangga, pendidikan, transportasi, dan kesehatan, tambahan biaya berlangganan digital sekecil apa pun tetap perlu diperhitungkan.

Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi pengenaan pajak berganda, pungutan yang tidak transparan, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Konsumen juga harus mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai komponen harga, besaran PPN, dan pihak yang bertanggung jawab memungut serta menyetorkannya.

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa tagihan layanan digital mereka meningkat, tetapi tidak memahami penyebab kenaikan tersebut.

Lima Hal Perhatian Pemerintah

Agar implementasi pajak digital tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius.

Pertama, perlindungan nyata bagi UMKM pemula.

Pemerintah perlu mempertahankan fasilitas pembebasan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, menyederhanakan prosedur administrasi, dan memberikan pendampingan perpajakan secara gratis. Edukasi harus menjangkau pedagang kecil di daerah, bukan hanya pelaku usaha yang sudah memahami sistem perpajakan digital.

Kedua, pemungutan pajak harus memperhatikan kemampuan ekonomi pelaku usaha.

Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pemungutan PPh tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah omzet merupakan keuntungan. Transparansi perhitungan, pengakuan atas pembayaran pajak, dan kemudahan rekonsiliasi antarmarketplace harus menjadi prioritas.

Ketiga, jangan menciptakan ketimpangan antara platform asing dan lokal.

Prinsip kesetaraan perpajakan harus diterapkan secara konsisten. Platform asing yang memperoleh pendapatan dari pasar Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, platform digital lokal jangan sampai menghadapi beban administrasi yang jauh lebih berat sehingga kehilangan daya saing.

Keempat, lindungi daya beli konsumen kelas menengah.

Pemerintah perlu mengevaluasi dampak pemungutan PPN terhadap harga layanan digital yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif, pendidikan, dan pengembangan usaha. Transparansi tagihan dan pengawasan terhadap pungutan yang tidak semestinya harus diperkuat.

Kelima, lakukan evaluasi berkala dan terbuka.

Pemerintah perlu melibatkan asosiasi UMKM, penyelenggara marketplace, pelaku industri teknologi, akademisi, dan perwakilan konsumen. Evaluasi tidak cukup hanya menghitung besarnya penerimaan pajak, tetapi juga harus mengukur dampaknya terhadap jumlah pedagang aktif, keberlangsungan usaha kecil, investasi digital, dan daya beli masyarakat.

Regulasi yang baik bukan hanya mampu meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekonomi.

Pajak Digital Harus Memperkuat Ekonomi

Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang optimal apabila pelaku usaha lokal merasa semakin sulit tumbuh akibat beban regulasi dan administrasi.

Ekosistem digital membutuhkan ruang untuk bereksperimen, berinovasi, dan berkembang. Banyak usaha kecil yang hari ini masih berjualan dari rumah, memanfaatkan media sosial, atau membuka toko sederhana di marketplace. Bukan tidak mungkin, beberapa tahun mendatang mereka tumbuh menjadi perusahaan nasional yang mampu bersaing di pasar internasional.

Pemerintah seharusnya melihat mereka sebagai calon kekuatan ekonomi masa depan, bukan sekadar sumber penerimaan pajak.

Di sisi lain, pemajakan perusahaan digital asing juga harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai perusahaan global menikmati pasar Indonesia yang besar tanpa memenuhi kewajiban perpajakan yang semestinya, sementara pelaku usaha lokal justru menghadapi kesulitan administratif.

Keadilan perpajakan bukan berarti semua pelaku usaha harus diperlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala dan kemampuan ekonominya. Keadilan berarti setiap pihak memenuhi kewajibannya secara proporsional berdasarkan aturan yang jelas.

Penerimaan negara memang penting untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan publik. Namun, pertumbuhan ekonomi juga membutuhkan masyarakat yang memiliki daya beli, pengusaha yang berani berinvestasi, serta UMKM yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Pada akhirnya, implementasi pajak digital per 9 November 2026 harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola ekonomi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pemerintah perlu membuktikan bahwa pemungutan pajak dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan kepentingan konsumen.

Jangan sampai demi mengejar target penerimaan jangka pendek, pemerintah justru mengorbankan potensi pertumbuhan ekonomi digital jangka panjang.

Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, bukan menjadi beban yang membuat UMKM lokal sulit naik kelas dan konsumen kelas menengah semakin kehilangan daya beli.

Sebab, keberhasilan ekonomi digital Indonesia bukan semata-mata diukur dari besarnya penerimaan pajak, melainkan dari seberapa banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan untuk tumbuh, berusaha, berinovasi, dan menikmati manfaat kemajuan teknologi. ***

  • Gungde Ariwangsa SH – Pemegang Kartu UKW Utama, Pemimpin Redaksi Todaynews.id, Ketua Siwo PWI PUsat 2018 – 2023
LAINNYA