TODAYNEWS.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aturan karantina hingga membuka peluang ekspor bagi purna PMI dan keluarganya.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, tingginya mobilitas pekerja migran perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai aturan perkarantinaan dan biosekuriti. Hal ini terutama berkaitan dengan barang dan komoditas yang dibawa PMI saat melintasi batas negara.
Menurut Karding, kerja sama kedua lembaga harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen formal.
“Keberhasilan kerja sama tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Karding.
Dia berharap kedua lembaga segera menyusun langkah konkret, mulai dari penentuan penanggung jawab atau PIC, titik layanan prioritas, materi edukasi bersama, hingga program pemberdayaan yang dapat dievaluasi secara berkala.
Karding menjelaskan, implementasi kerja sama akan difokuskan pada tiga bidang utama, yakni layanan terpadu, edukasi dan integrasi data, serta pemberdayaan ekonomi PMI.
Dalam bidang pelayanan, fasilitas Barantin di titik embarkasi dan debarkasi akan dioptimalkan untuk menyediakan informasi, pendampingan, dan layanan bagi pekerja migran.
Sementara itu, edukasi akan dilakukan melalui sosialisasi persyaratan karantina dan ketentuan barang bawaan kepada PMI maupun keluarganya. Kedua lembaga juga akan memperkuat pertukaran data dan meningkatkan kapasitas petugas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan melalui lalu lintas barang antarnegara.
Tak hanya perlindungan, kerja sama Barantin dan KP2MI juga menyasar pemberdayaan ekonomi PMI setelah kembali ke Indonesia.
Purna PMI, keluarga pekerja migran, serta pelaku usaha di Desa Migran EMAS akan mendapat kesempatan memperoleh pendampingan perkarantinaan dan akses pasar untuk mengembangkan komoditas unggulan berorientasi ekspor.
Karding menilai pengalaman dan jaringan yang diperoleh PMI selama bekerja di luar negeri dapat menjadi modal untuk membangun usaha di daerah asal.
Potensi tersebut akan diperkuat melalui pendampingan terkait persyaratan karantina dan pemanfaatan fasilitas Klinik Ekspor. Dengan begitu, purna PMI dapat memahami ketentuan negara tujuan sekaligus mempersiapkan komoditas yang berpeluang menembus pasar internasional.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan, sinergi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan perlindungan PMI berjalan menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.
“Kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan dan informasi bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.
Dia berharap kolaborasi tersebut tidak hanya memberikan perlindungan dan kemudahan layanan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi purna PMI dan keluarganya.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya memberikan pelindungan dan kemudahan layanan bagi PMI, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarganya agar mampu mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Barantin dan KP2MI akan menyusun titik layanan prioritas, materi edukasi bersama, memperkuat pertukaran data, serta menyiapkan program pemberdayaan yang dapat diukur dan dievaluasi.
Melalui kerja sama ini, perlindungan pekerja migran diharapkan semakin optimal. Di sisi lain, purna PMI juga berpeluang mengembangkan usaha dan memperluas pasar hingga ke mancanegara.