TODAYNEWS.ID — Bareskrim Polri mengungkap modus tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara.
Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon melalui sistem Lins. Padahal, nomor-nomor tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lins, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik. Selain itu, tidak terdapat lampiran laporan polisi (LP) yang menjadi bagian dari prosedur pengajuan penyadapan.
Modus tersebut membuat sistem penyadapan diduga digunakan di luar kepentingan penegakan hukum. Padahal, penyadapan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan kepolisian.
Bareskrim kemudian mengungkap dugaan modus lain yang dilakukan para tersangka pada Oktober 2026. Mereka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem Lins.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal. Para tersangka juga disebut menghapus jejak log pada sistem yang digunakan untuk melakukan penyadapan.
Kasus ini mulai dilaporkan setelah seorang petugas mengetahui dugaan penghapusan data tersebut. Pelapor kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam pengusutan perkara, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, sedangkan satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Adapun sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Asep menegaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik.
Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh aktivitas para tersangka dan penggunaan sistem Lins dalam perkara tersebut.