Laporan: Dhanis
Aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo saat menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Warga TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Mabes Polri mengusut tindakan aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo saat menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/10/2026).
Abdullah menilai, cara aparat melakukan penggerebekan tersebut perlu dievaluasi. Dia menduga terdapat prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Abdullah, pemeriksaan terhadap santriwati semestinya bisa dilakukan dengan pendekatan persuasif. Dia pun menyayangkan adanya dugaan penggunaan senjata laras panjang, pendobrakan pintu, hingga pemaksaan terhadap para santriwati untuk keluar kamar tanpa mengenakan hijab dan pakaian tertutup.
“Kalau memang ada santri yang perlu dimintai keterangan, polisi bisa datang baik-baik dan memanggil mereka ke kantor polisi. Tidak perlu menggunakan laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum berhijab. Apalagi mereka kemudian dibentak dan diintimidasi,” kata Abdullah, Sabtu (31/10/2026).
Dia menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan apabila benar terjadi seperti informasi yang beredar. Terlebih, sebagian besar santriwati di pesantren itu masih berusia anak sehingga hak dan keselamatan mereka harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Abdullah juga mengingatkan dampak psikologis yang mungkin dialami para santriwati akibat penggerebekan tersebut. Menurutnya, tindakan aparat yang tidak mengedepankan pendekatan humanis berpotensi menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, keterlibatan pihak pesantren dalam kasus perusakan mi babi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Diketahui, penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial AS, sedangkan tersangka lainnya masih buron.
Abdullah menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Dia meminta aparat tetap menghormati hak asasi manusia serta mengutamakan perlindungan terhadap anak dalam setiap proses penanganan perkara.
Karena itu, dia mendesak Mabes Polri memeriksa seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, aparat yang bersangkutan harus diberikan sanksi sesuai aturan.
“Jangan sampai tindakan aparat yang tidak profesional justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami meminta Mabes Polri mengusut kejadian ini secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi para santriwati serta pihak pesantren,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh