x

Fraksi PKS Desak Kapolda Jawa Tengah Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2026 13:25 31

TODAYNEWS.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dicopot dari jabatannya.

Desakan itu muncul setelah penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai polemik.

Tifatul menilai tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan tersebut berlebihan. Ia menyoroti laporan mengenai dugaan intimidasi dan perlakuan tidak patut terhadap para santriwati saat aparat mendatangi pesantren pada akhir Oktober 2026.

“Gara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,” kata Tifatul dalam keterangan yang diterima, Senin (2/11/2026).

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan aparat terkait dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.

Namun, tindakan aparat dalam proses penggeledahan itu mendapat sorotan tajam dari pihak pesantren maupun publik.

Mereka melaporkan dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta perlakuan yang dinilai tidak mempertimbangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Sebab itu, Tifatul mengkritik kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, tindakan aparat di lapangan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kapolda Jateng, ini dengan bangga berargumen arogan. Di tengah ademnya Kapolri bangun citra umat Islam, tapi dirusak oleh Kapolda Jateng ini,” tulisnya.

Ia meminta Komisi III DPR RI turun tangan mengevaluasi persoalan tersebut. Evaluasi, menurut Tifatul, perlu mencakup kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah, termasuk tuntutan pencopotan dari jabatan.

Di sisi lain, polemik penggeledahan pesantren tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan dasar hukum penggeledahan, kepatuhan terhadap prosedur, penggunaan kekuatan oleh aparat, serta perlindungan terhadap para santriwati.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga dinilai perlu memeriksa kemungkinan pelanggaran prosedur dan kode etik oleh anggota yang terlibat, termasuk aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan operasi tersebut

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA