x

PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Nov 2026 13:57 32

TODAYNEWS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut hingga tuntas.

Dia menegaskan pengusutan tidak boleh hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak yang merencanakan hingga memerintahkan aksi tersebut.

Kholid mengatakan kasus tersebut menyangkut keamanan komunikasi Presiden sekaligus kehormatan institusi kepresidenan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kholid dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026).

Kholid menegaskan, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan merupakan persoalan serius. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan pejabat atau pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Dia juga mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah. Transparansi diperlukan, tetapi informasi yang berkaitan dengan keamanan negara dan kepentingan penyidikan tetap harus dilindungi.

Kholid menilai perlindungan dari praktik penyadapan ilegal tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden atau pejabat negara. Hak privasi seluruh warga negara, termasuk aktivis, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, hingga masyarakat yang kritis terhadap pemerintah, juga harus dijamin.

“Presiden harus dilindungi, begitu pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang,” ujarnya.

Menurut Kholid, kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Dia turut meminta kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat integritas dan profesionalitas. Jika ditemukan keterlibatan anggota kepolisian, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban.

“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah menjadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk mengabdi pada kepentingan kekuasaan tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kholid mendorong penguatan sistem keamanan komunikasi kepresidenan, audit tata kelola penyadapan, serta pengamanan data dan hasil penyadapan. Dia juga meminta perlindungan terhadap saksi dan pelapor diperkuat.

Kholid menambahkan, pengawasan internal dan eksternal terhadap Polri perlu ditingkatkan, termasuk melalui pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sesuai kewenangannya.

Dia berharap pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diikuti pembenahan sistem agar praktik penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang.

“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat Presiden harus dijaga, hak warga negara dilindungi, dan hukum ditegakkan secara adil,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA