x

WALHI Minta Polri Ungkap Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Nov 2026 16:39 33

TODAYNEWS.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan meminta Polri mengumumkan identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterbukaan itu juga diminta mencakup induk perusahaan serta pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.

“WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya,” kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini di Pontianak, Minggu.

Sri mengatakan publik perlu mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung transparan sekaligus memberikan efek jera.

Ia menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka perlu menjadi titik awal pembenahan tata kelola perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan. Kebakaran yang terus berulang, menurut Sri, menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan upaya pencegahan di wilayah konsesi.

WALHI Region Kalimantan turut meminta Polri membuka identitas 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, berikut lokasi operasional dan grup usahanya. Penegakan hukum juga didesak menjangkau direksi serta komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan, bukan hanya pekerja lapangan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menekankan pentingnya keterbukaan identitas perusahaan untuk menjamin perlakuan hukum yang adil bagi masyarakat maupun korporasi. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya ada peladang di Kalimantan Tengah yang, menurutnya, dikriminalisasi dalam perkara karhutla.

“Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menilai pengungkapan identitas korporasi diperlukan agar penanganan karhutla berlanjut setelah penetapan tersangka. Proses tersebut, katanya, juga harus menyentuh persoalan tata kelola lingkungan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Mengacu pada pemaparan Bareskrim Polri, WALHI Region Kalimantan mencatat ada 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara itu, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.

Selain menuntut penegakan hukum pidana dan administratif, WALHI meminta korporasi yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memulihkan ekosistem gambut serta lingkungan yang rusak. Pemerintah juga diminta memastikan pembiayaan pemulihan dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak asap karhutla.

“WALHI menilai penanganan karhutla harus disertai pembenahan tata kelola kawasan hutan, pengawasan konsesi, dan perlindungan masyarakat terdampak agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun,” kata Raden.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA