TODAYNEWS.ID – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi politik Indonesia yang dinilainya semakin liar.
Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan tidak boleh menghalalkan segala cara, termasuk mengabaikan moralitas.
Pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu disampaikan melalui akun X miliknya pada Rabu (4/11/2026). Keresahan SBY muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” kata SBY.
SBY menilai dinamika politik saat ini memperlihatkan kecenderungan penggunaan berbagai cara untuk memperoleh kekuasaan. Menurut dia, kepentingan mendapatkan kekuasaan politik seolah membuat batas antara tindakan bermoral dan tidak bermoral semakin diabaikan.
“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” ujar SBY.
Mantan Presiden RI dua periode itu mengaku khawatir kondisi tersebut berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Ia tidak ingin gejolak politik membuat rakyat merasa takut dan kehilangan ketenteraman di negaranya sendiri.
“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri,” lanjutnya.
SBY juga menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta kepala negara menghidupkan kembali praktik politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” katanya.
SBY turut mendoakan agar Prabowo diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas sebagai presiden. Ia berharap kepemimpinan nasional dapat membawa kembali kehidupan politik yang lebih bermartabat.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026. Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga media massa, juga disebut menjadi korban.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam keterangan penyidikan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.