Laporan: Dhanis
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rasahan. Foto: Dok. Ombudsman TODAYNEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Polri mengevaluasi penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Ombudsman menilai, penggunaan kewenangan kepolisian harus dilakukan secara patut, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM), terutama karena penggeledahan tersebut berlangsung di asrama perempuan yang dihuni anak-anak.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan mengatakan, pihaknya menghormati upaya kepolisian mengusut kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol. Namun, proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun, kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” kata Syafrida di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Syafrida meminta Polri mengevaluasi tindakan aparat, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap para santriwati.
Menurut Syafrida, penggeledahan harus dilakukan secara sopan, etis, dan tidak merendahkan martabat orang yang diperiksa. Terlebih, anak-anak yang berstatus saksi berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjamin perlindungan anak dari kekerasan serta mewajibkan pendampingan terhadap anak yang menjadi saksi.
“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” katanya.
Ombudsman juga meminta kepolisian menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari pernyataan yang dapat membangun stigma terhadap pesantren maupun para santriwatinya.
“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujar Syafrida.
Untuk itu, Ombudsman kata Syafrida, juga menyampaikan lima rekomendasi kepada Polda Jawa Tengah, pertama melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka;
Kedua, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara;
Ketiga, segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP;
Keempat, memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak; dan kelima, menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.
Ombudsman menilai langkah-langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” ujar Syafrida.
Ombudsman selanjutnya kata Syafrida, akan meminta perwakilannya di Jawa Tengah untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Jika ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri. Masyarakat, wali santri, dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor Ombudsman RI atau kanal pengaduan resminya,” tutupnya.
Editor: Azis Arriadh