TODAYNEWS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh rantai komando dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian. Pengusutan harus mencakup pihak pemberi perintah, pengendali operasi, hingga mereka yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026), YLBHI menilai dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak pada periode 2025–2026 merupakan persoalan serius. Sasaran penyadapan tersebut diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha.
YLBHI menegaskan, penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran aturan internal kepolisian. Praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Organisasi bantuan hukum itu mengingatkan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjamin hak masyarakat atas privasi, rasa aman, kebebasan berpendapat, serta berkomunikasi. Karena itu, penggunaan kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
YLBHI juga menyoroti potensi dampak penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Praktik tersebut dapat membuka identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, hingga jaringan pembela HAM.
Selain mengancam kerahasiaan komunikasi, penyadapan tanpa dasar hukum juga berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dapat membuat warga enggan berbicara, melapor, berorganisasi, maupun mengawasi jalannya pemerintahan.
YLBHI meminta perlindungan dan pemulihan diberikan kepada seluruh pihak yang menjadi korban dugaan penyadapan. Kelompok yang harus mendapat perhatian mencakup warga biasa, jurnalis, pembela HAM, serta kelompok rentan.
YLBHI Minta Dugaan Penghapusan Data Diusut
Dalam proses penyidikan, YLBHI mendesak aparat mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penyadapan. Pengusutan harus menelusuri siapa yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, hingga menerima hasil penyadapan.
Dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 juga menjadi perhatian YLBHI. Organisasi tersebut meminta penyidik mengamankan server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, serta rekam distribusi hasil penyadapan.
Seluruh barang bukti elektronik tersebut perlu diperiksa melalui proses forensik yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah itu diperlukan untuk menelusuri aktivitas penyadapan sekaligus mengungkap kemungkinan penghilangan atau perubahan bukti.
YLBHI turut meminta pengawasan eksternal dalam penanganan perkara tersebut. Langkah ini dinilai penting karena dugaan penyadapan melibatkan personel dan sarana institusi kepolisian, sehingga pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Desak Presiden dan DPR Bentuk UU Penyadapan
Selain mendorong penegakan hukum, YLBHI meminta Presiden dan DPR segera membahas serta membentuk Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
YLBHI merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya pengaturan tata cara penyadapan melalui undang-undang. Hal ini berkaitan dengan kewenangan negara membatasi hak privasi warga negara.
Menurut YLBHI, UU Penyadapan harus mengatur batas tujuan, dasar hukum, otorisasi independen, serta pembatasan waktu pelaksanaan penyadapan. Regulasi tersebut juga perlu menjamin pengawasan penggunaan hasil penyadapan, perlindungan komunikasi rahasia, dan hak korban untuk memperoleh pemulihan.
YLBHI menekankan bahwa prinsip legalitas, kebutuhan, tujuan yang sah, proporsionalitas, dan akuntabilitas harus menjadi dasar pengaturan penyadapan. Prinsip tersebut diperlukan agar kewenangan pengawasan negara tetap berada dalam batas hukum.
Organisasi tersebut juga mengaitkan perkara ini dengan kebutuhan reformasi struktural Polri. Pembenahan harus menyentuh konsentrasi kewenangan, pengawasan eksternal, transparansi anggaran dan pengadaan teknologi pengawasan, serta perlindungan terhadap pelapor.
Penguatan pengawasan, menurut YLBHI, juga perlu menjangkau seluruh lembaga yang menjalankan fungsi intelijen. Lembaga tersebut meliputi Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/BAIS, serta institusi lainnya.
YLBHI mengingatkan bahwa alasan keamanan nasional maupun kerahasiaan operasi tidak boleh digunakan untuk menghindari pengawasan. Kewenangan tersebut juga tidak boleh diarahkan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang sah.
Enam Tuntutan YLBHI dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Atas persoalan tersebut, YLBHI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Tuntutan pertama adalah mengusut seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil penyadapan, serta dugaan penghilangan bukti secara menyeluruh dan bebas intervensi.
Kedua, YLBHI meminta pengamanan dan audit forensik independen terhadap perangkat, server, log, dokumen, anggaran, serta distribusi hasil penyadapan. Ketiga, meminta perlindungan bagi saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk jaminan kerahasiaan komunikasi serta akses terhadap pemulihan.
Keempat, YLBHI meminta Komnas HAM memeriksa dimensi dugaan pelanggaran HAM sesuai mandatnya. Kelima, organisasi tersebut mendesak percepatan pembentukan UU Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna dan berlandaskan perlindungan HAM.
Tuntutan keenam adalah reformasi struktural Polri sekaligus penguatan pengawasan terhadap seluruh lembaga intelijen. YLBHI menilai pembenahan kelembagaan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan pengawasan di masa mendatang.
YLBHI menegaskan bahwa kewenangan negara untuk mengawasi masyarakat harus memiliki batas dan dapat diuji. Negara tidak hanya berkewajiban melindungi warga dari penyadapan sewenang-wenang, tetapi juga memulihkan hak mereka apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan.