TODAYNEWS.ID – Kementerian Perhubungan mencatat pelanggaran dokumen masih mendominasi hasil pengawasan angkutan barang sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2026. Jumlahnya mencapai sekitar 446 ribu kendaraan atau 50,25 persen, di tengah upaya pemerintah mengejar target Zero Over Dimension Over Loading 2027.
Berdasarkan keterangan resmi Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, Senin (2/11), pengawasan berlangsung di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Sekitar 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tercatat tidak melanggar, sedangkan lebih dari 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen melakukan pelanggaran.
Selain kelengkapan dokumen, daya angkut menjadi persoalan besar dengan sekitar 430 ribu kendaraan atau 48,45 persen. Rincian lainnya meliputi pelanggaran dimensi sebanyak 6.777 kendaraan atau 0,76 persen, tata cara muat sebanyak 4.601 atau 0,52 persen, serta persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan atau 0,02 persen.
Dari kendaraan yang tercatat melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan telah mendapat penindakan. Peringatan menjadi tindakan paling banyak, sementara rincian penilangan dalam rilis mencakup penilangan, tilang oleh UPPKB, dan tilang oleh kepolisian.
Pengawasan juga memanfaatkan teknologi Weigh In Motion (WIM) di 11 UPPKB, yakni Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu. Melalui teknologi tersebut, lebih dari 3,5 juta kendaraan terdeteksi.
Dirjen Aan menyebut cakupan pengawasan terhadap lalu lintas harian kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 mencapai 8,91 persen. Angka itu meningkat 1,44 poin persentase dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47 persen. Evaluasi berkala akan diarahkan pada tren pelanggaran yang masih mendominasi, disertai pemantauan data WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO).
“Dari 89 UPPKB yang beroperasi, kami peroleh data sebanyak 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara sekitar 676 ribu lebih kendaraan atau 26,34 persen lakukan pelanggaran. Yang masih mendominasi yaitu pelanggaran dokumen sebesar 50,25 persen atau 446 ribu kendaraan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Ia juga menjelaskan bentuk penindakan yang telah dilakukan.
“Dari 676 ribu kendaraan yang melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen dilakukan penindakan. Seperti peringatan pada 191.353 kendaraan atau 93,34 persen. Kemudian penilangan pada 6.976 kendaraan atau 3,40 persen, tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan atau 2,94 persen, serta tilang oleh kepolisian pada 665 kendaraan atau 0,32 persen,” jabarnya.
“Dari WIM, kami mampu mendeteksi sebanyak lebih dari 3,5 juta kendaraan. Yang terdeteksi Blu-e sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen dan yang tidak terdeteksi Blu-e sebanyak 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen,” jelas Dirjen Aan.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan konsistensi data WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) pasca perbaikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan BPTD dan UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan. Tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap tren pelanggaran khususnya yang masih mendominasi,” pungkasnya.