Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Selain Febrie, penyidik juga memanggil kembali tersangka Don Ritto untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman konstruksi perkara setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026),” ujar Anang kepada wartawan.
Sprindik tersebut diterbitkan untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Anang mengungkapkan, sebelum pemeriksaan ulang dijadwalkan, penyidik telah memanggil empat orang. Dari jumlah itu, dua saksi telah memenuhi panggilan, sementara Febrie Adriansyah dan NH tidak hadir.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Untuk memperkuat pembuktian dugaan TPPU, penyidik juga telah meminta keterangan seorang ahli tindak pidana pencucian uang pada Rabu (22/7/2026).
Pendapat ahli tersebut akan menjadi bagian dari upaya penyidik memenuhi unsur-unsur pidana dalam perkara yang tengah dikembangkan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan dari Polri sehingga memutuskan menerbitkan sprindik baru khusus dugaan TPPU.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang.
Selain sprindik TPPU tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengembangan perkara.
Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT KNI, Sprindik Nomor 44 menyelidiki dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sedangkan Sprindik Nomor 45 mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah berstatus tersangka pada perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Sementara dalam perkara dugaan korupsi PT Krakatau dan PLTU PLN, Febrie hingga kini masih berstatus sebagai saksi.