Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto; Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi, Rabu (22/7/2026).
Enam saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, serta Yohanes Setiawan yang merupakan asisten pribadi terpidana John Field.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga terpidana dalam perkara tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Menurut Budi, seluruh pemeriksaan dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik belum menjelaskan materi yang akan didalami dari masing-masing saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua sprindik baru berdasarkan hasil penyidikan dan telaah fakta persidangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka baru. Tersangka tersebut masih berada dalam klaster perkara yang berkaitan dengan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas tersangka baru tersebut. Taufik hanya menyebut penetapan dilakukan karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai yang telah lebih dahulu diusut.
Sementara itu, sprindik kedua masih berstatus penyidikan umum. Penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pembuktian masih berlangsung.
Taufik menjelaskan penetapan tersangka pada sprindik kedua akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti. Ia menegaskan kedua sprindik itu merupakan hasil pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai.
“Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” ujar Taufik menegaskan.