Menteri ATR BPN Nusron Wahid. (Foto: Istimewa) Wartawan: Afrizal Ilmi
TODAYNEWS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI selama dua hari berturut-turut. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan Nusron memiliki penugasan dan agenda lain yang telah dijadwalkan.
Ossy menyebut ketidakhadiran Nusron berkaitan dengan agenda harian sang menteri. Ia memastikan agenda tersebut telah disesuaikan dengan jadwal yang dimiliki Nusron.
“Tentunya terkait agenda harian Pak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda harian beliau yang sudah terjadwal,” kata Ossy. Pernyataan itu disampaikan saat menjelaskan alasan Nusron tidak hadir langsung di Gedung Parlemen.
Meski tidak berada di DPR, komunikasi internal Kementerian ATR/BPN dengan Nusron tetap berjalan. Ossy mengatakan instruksi dan arahan menteri terus disampaikan kepada jajaran kementerian.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Pelayanan pertanahan dan tata ruang di berbagai daerah tetap dijalankan seperti biasa.
“Tugas kami saat ini tentunya di Kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik pada masyarakat,” ujar Ossy. Ia menegaskan ketidakhadiran Nusron dalam rapat tidak mengganggu operasional pelayanan publik.
Ossy juga menyampaikan sikap Kementerian ATR/BPN terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kementerian menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif dalam proses tersebut.
“Sebagaimana yang saya sampaikan kemarin, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif dengan KPK,” kata Ossy. Ia menambahkan langkah internal terus dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari KPK.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron Wahid. Kedelapan tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Penahanan terhadap para tersangka berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein membenarkan adanya informasi mengenai empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron. Keterangan tersebut diperoleh penyidik dari pihak-pihak yang diperiksa serta sejumlah barang bukti elektronik.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid),” ujar Taufik, Rabu (16/9/2026). KPK masih menangani perkara tersebut sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ketidakhadiran Nusron dalam rapat Komisi II berlangsung ketika proses hukum KPK terhadap perkara di lingkungan ATR/BPN tengah berjalan. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menegaskan koordinasi internal dan pelayanan pertanahan tetap berjalan di bawah arahan menteri.
Editor: Azis Arriadh