x

Kejagung Geledah Bapenda Kota Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas

waktu baca 3 menit
Jumat, 18 Sep 2026 11:07 44 Afrizal Ilmi

Wartawan: Afrizal Ilmi 

TODAYNEWS.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola BUMD migas Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Penyidikan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin membenarkan adanya pemeriksaan oleh tim Kejagung. Menurutnya, penyidik meminta dokumen dan data yang berkaitan dengan BUMD migas.

“Hari ini memang ada pemeriksaan ya, tepatnya dari Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Solikhin di Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen yang tersimpan di Bapenda.

Solikhin menjelaskan Bapenda menyimpan berbagai laporan terkait pendapatan daerah. Data tersebut meliputi pajak, retribusi, hingga kekayaan daerah yang tercatat dalam administrasi pemerintah.

“Jadi beliau-beliau dari Jaksa Agung Pidana Khusus, dari Kejagung, memeriksa dokumen yang sudah masuk di sini, keterkaitan dari tahun 2009 sampai 2025,” ujarnya.

Namun, dokumen yang menjadi fokus pemeriksaan secara spesifik berkaitan dengan sektor migas.”Spesifik terkait migas,” kata Solikhin. Ia memastikan Bapenda menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik Kejagung.

Dokumen yang diserahkan kepada penyidik tersedia dalam bentuk fisik maupun digital. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap data yang berkaitan dengan pengelolaan migas.

Tim Kejagung memeriksa dua ruangan di kantor Bapenda Kota Bekasi. Ruangan tersebut terdiri dari ruang arsip dokumen dan ruang sistem pelayanan pada bidang sistem.

“Ruang yang diperiksa, ruang arsip dokumen sama ruang sistem, pelayanan sistem, di bidang sistem, jadi dua ruangan itu,” jelas Solikhin. Tidak ada ruangan yang disegel setelah kegiatan penggeledahan selesai.

“Tidak ada yang disegel karena yang dibutuhkan hanya data,” ucapnya. Dengan demikian, pemeriksaan di Bapenda difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.

Kejagung membenarkan penggeledahan tersebut melalui siaran pers yang ditandatangani Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurut Anang, tindakan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang disidik.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejagung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum,” kata Anang. Salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor Bapenda Kota Bekasi.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi itu meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Selain itu, penyidik menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor