Tim BPMA bersama Lemigas saat melakukan uji kualitas minyak dari hasil sumur minyak masyarakat, di Aceh, Kamis (17/9/2026). (Foto: Humas BPMA) Wartawan : Azis Arriadh
TODAYNEWS.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pengujian dan verifikasi terhadap minyak hasil sumur masyarakat di wilayah kewenangan Aceh.
“Kita telah melakukan pengambilan sampel dari sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur serta di Pangkalan Susu. Diuji melalui analisis crude assay komprehensif di laboratorium Lemigas,” kata Kepala BPMA, Mawardi Nur, di Banda Aceh, Jumat.
Pengujian tersebut mencakup sejumlah parameter utama, antara lain API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), hingga profil hidrokarbon. Data itu akan menjadi bagian penting dalam menentukan kualitas dan nilai ekonomi minyak dari sumur masyarakat Aceh.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan integritas dan keterwakilan sampel sebelum masuk ke tahap pengujian laboratorium. Dengan demikian, hasil analisis yang diperoleh memiliki validitas teknis dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan harga dalam proses komersialisasi minyak.
Sampel minyak diambil melalui sampling pit yang disiapkan masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU), dengan volume sekitar 20 liter pada setiap titik. Proses pengambilan mengikuti praktik terbaik industri, termasuk homogenization, representative sampling, serta pengendalian terhadap potensi kontaminasi.
Mawardi mengatakan kegiatan tersebut menjadi fondasi dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data. Data yang dihasilkan diharapkan kredibel sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan nilai ekonomi minyak yang berasal dari sumur masyarakat Aceh.
Mawardi juga menyampaikan bahwa BPMA terus mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Upaya tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan (HSSE), hingga integrasi dalam sistem pengelolaan KKKS.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” ujar Mawardi.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Afrul Wahyuni, mengatakan uji mutu (crude assay) merupakan salah satu tahapan penting dalam aspek komersial.
Pasalnya, hasil pengujian tersebut menjadi dasar teknis untuk mengajukan harga minyak yang bersumber dari sumur masyarakat di wilayah Aceh kepada tim harga minyak mentah Indonesia.
“Ini menjadi dasar nilai keekonomian dan formula harga patokan jenis minyak mentah tersebut yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), sebelum minyak dari sumur masyarakat ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan,” kata Afrul Wahyuni.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menilai hasil uji crude assay dapat menjadi referensi utama untuk mengintegrasikan minyak masyarakat ke dalam rantai pasok nasional.
Menurutnya, pendekatan berbasis data juga menjadi langkah strategis untuk menekan praktik penjualan ilegal sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
“Melalui pengujian Lemigas, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” demikian Ibnu Hafizh.
Editor : Azis Arriadh