Caption: Gedung KPK. Foto: Shutterstock TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,5 miliar dari rumah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Wakil Ketua Umum PSI Ronald A Sinaga alias Bro Ron memilih memberikan tanggapan terbatas mengenai penyitaan tersebut. Ia menyebut perkara yang dikaitkan dengan Ahmad Ali terjadi sebelum politikus tersebut bergabung dengan PSI.
“Sepengetahuan saya, itu adalah kasus yang berjalan sebelum beliau masuk PSI,” ujar Bro Ron, dikutip Senin (14/9/2026).
Menurut Bro Ron, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kepemimpinan PSI saat ini. Karena itu, ia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara tersebut.
“Jadi kalau itu terjadi sebelum masa masuk PSI saya tidak perlu berkomentar,” tegasnya. Ia menilai posisi Ahmad Ali di PSI saat ini tidak berkaitan dengan perkara yang terjadi sebelumnya.
Bro Ron juga menjelaskan mengenai tugasnya di internal PSI. Ia mengatakan lebih banyak menangani urusan akar rumput dan struktur partai.
“Selama ini yang saya urus akar rumput dan struktur. Soal elit pimpinan lain yang urus,” pungkas Bro Ron. Ia menyerahkan persoalan yang berkaitan dengan elite partai kepada pihak lainnya.
Sementara itu, KPK memastikan penyitaan uang Rp3,5 miliar tersebut memiliki dasar dalam proses penyidikan. Uang yang diamankan dari rumah Ahmad Ali diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena uang tersebut dinilai dapat menjadi barang bukti dalam perkara. KPK akan menggunakan barang bukti tersebut untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini,” ujar Budi, Jumat (11/9/2026).
Budi mengatakan penyitaan tersebut juga menjadi salah satu dasar KPK menelusuri penerimaan Ahmad Ali. Penelusuran akan mencakup asal-usul aliran uang hingga penggunaannya.
KPK selanjutnya menerapkan metode follow the money dalam penyidikan perkara tersebut. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui pihak yang menerima aliran uang serta tujuan penggunaannya.
“Dalam penyidikan itu, kemudian tentu dilakukan follow the money, uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” kata Budi. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap kaitan uang tersebut dengan fasilitas hauling jalan dari lokasi batu bara menuju dermaga.
Kasus yang menjadi dasar penyitaan berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara. Perkara tersebut menjerat Rita Widyasari ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dengan penyitaan uang Rp3,5 miliar itu, KPK masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan perkara gratifikasi tersebut. Penelusuran aliran dana dan pemeriksaan terhadap pihak terkait menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.