x

YLBHI Soroti Penyadapan Listyo Sigit: Pelanggaran HAM

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 21:00 19

TODAYNEWS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan penyadapan yang dilakukan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap Kepala Negara, tokoh politik, masyarakat sipil, media, dan pengusaha. Listyo Sigit juga diduga melakukan penghapusan jejak elektronik.

“YLBHI mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

YLBHI menilai, terdapat persoalan yang perlu disoroti terkait penggunaan kekuasaan terhadap instrumen penegakan hukum.

“Dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara,” tulis YLBHI.

Penyadapan yang dilakukan tanpa landasan hukum merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” tulis YLBHI.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). Asep menyebut ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Asep.

Selain tiga orang tersebut, polisi masih memeriksa satu orang lainnya dengan status sebagai saksi. Namun, identitas orang tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang diberikan.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA