x

Pengamat Sebut Putusan MA Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 23:50 107

TODAYNEWS.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat membuka ruang politik bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut persoalan persyaratan pencalonannya.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza, mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat persoalan yang sebelumnya telah disinggung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan surat keterangan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Efriza, kedua putusan lembaga peradilan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terkait pemenuhan persyaratan administratif dalam pencalonan Gibran.

“Putusan MA menguatkan putusan MK sebelumnya. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi upaya pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, kedua putusan pengadilan itu tidak otomatis berujung pada pemakzulan,” kata Efriza kepada todaynews, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, peluang pemakzulan tetap bergantung pada dinamika politik dan proses ketatanegaraan yang harus ditempuh.

Efriza mengingatkan, terdapat perbedaan antara persoalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dengan terpenuhinya alasan konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dengan demikian, menurut dia, putusan MA dapat menjadi bahan bagi DPR untuk meminta pertanggungjawaban politik, tetapi tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.

“Putusan tersebut dapat menjadi peluang politik bagi DPR untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, proses pemakzulan membutuhkan pembuktian dan mekanisme ketatanegaraan yang lebih panjang,” ujarnya.

Harus Melalui Mekanisme Konstitusional

Efriza menilai, apabila DPR ingin menindaklanjuti persoalan tersebut, terdapat sejumlah mekanisme politik yang dapat ditempuh, mulai dari penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

Namun, setiap mekanisme memiliki persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.

Ia mengatakan, DPR perlu terlebih dahulu membangun dasar argumentasi yang kuat sebelum membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.

Apabila menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses pemakzulan, persoalan itu nantinya harus diuji melalui mekanisme konstitusional, termasuk di MK.

Efriza menegaskan, putusan MA dan MK mengenai persoalan dokumen administratif tidak otomatis memberikan konsekuensi terhadap keberlanjutan jabatan wakil presiden.

Karena itu, ia menilai, persoalan utama bukan hanya keberadaan putusan pengadilan, melainkan bagaimana DPR menerjemahkannya ke dalam proses politik dan hukum sesuai konstitusi.

“Persoalan ini perlu diuji di DPR dan di MK jika menggunakan hak menyatakan pendapat. Konsekuensi terhadap status jabatan wakil presiden tidak otomatis berlaku, melainkan harus melalui proses politik dan ketatanegaraan,” kata dia.

Menutup pernyataannya, Efriza menilai bahwa perkembangan persoalan tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh keberanian DPR untuk menindaklanjuti persoalan pencalonan Gibran melalui jalur konstitusional.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA