x

Yusril Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Masalah Serius bagi Negara

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Nov 2026 07:31 16

TODAYNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai persoalan serius bagi negara.

Menurutnya, tindakan penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri bukan perkara sederhana, terlebih jika tujuan penyadapan tidak diketahui.

Yusril menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap pejabat negara harus dipandang sebagai persoalan yang menyangkut kepentingan negara.

“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.

Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi sasaran penyadapan setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Presiden kemudian meminta agar perkara tersebut diproses secara hukum.

Menurut Yusril, Prabowo menginstruksikan penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan juga diminta berjalan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Pernyataan Yusril tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya menyebut satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain di luar Presiden.

Mereka diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam mengusut perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Asep menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific crime investigation.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan file hasil sadapan.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih harus membuktikan dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak. Penyidik juga perlu memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan terpenuhi melalui proses peradilan.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA