x

Tak Ditahannya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ciderai Rasa Keadilan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 12:54 91 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka menimbulkan ironi dalam penegakan hukum.

Menurutnya, langkah penyidik berpotensi mencederai asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Fickar menjelaskan, penahanan terhadap seorang tersangka pada dasarnya merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban yang harus dilakukan dalam setiap perkara. Karena itu, penyidik memiliki ruang diskresi untuk memutuskan perlu atau tidaknya penahanan.

“Penahanan itu kewenangan yang bisa digunakan dan bisa juga tidak. Jadi bukan kewajiban,” kata Fickar, Senin (21/7/2026).

Ia menerangkan, KUHAP mengatur dua syarat utama dalam melakukan penahanan. Pertama adalah syarat objektif, yakni tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara syarat kedua adalah syarat subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Jika syarat tersebut dinilai terpenuhi, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan.

Meski demikian, Fickar menilai keputusan tidak menahan Febrie menjadi persoalan ketika dibandingkan dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kesan perlakuan yang tidak setara.

“Dalam kasus ini satu tersangka yang melakukan kejahatan bersama ditahan, satunya tidak. Jadi selain tebang pilih, tidak etis dan sangat mungkin terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Fickar berpandangan terdapat alasan yang cukup kuat agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia juga mengkritik sikap lembaga antirasuah yang dinilainya tidak menunjukkan langkah tegas.

“Sehingga cukup alasan yang kuat untuk diambil alih KPK. Tapi yang sekarang juga menyedihkan, banci, karena komisionernya para bekas birokrat, pensiunan jaksa, polisi, bahkan ada yang masih aktif. Jadi tidak ditahannya Febrie Adriansyah ini suatu ironi dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Fickar juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang menyebut penyidikan terhadap kliennya harus mendapat izin Presiden. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana.

“Izin Presiden tidak perlu. Jampidsus itu ASN eselon satu sebagai pejabat administratif, lain halnya dengan menteri sebagai pejabat politik yang jika tersangkut perkara pemeriksaannya harus seizin Presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada aturan khusus yang mengatur pemeriksaan terhadap mantan pejabat kejaksaan hingga harus memperoleh persetujuan Kepala Negara. Menurutnya, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tetap mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klaim itu keliru. Aturannya KUHAP. Yang memiliki ketentuan khusus adalah menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
13 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor