x

KPK Sita Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 19:56 26 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara itu kini menyasar dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru. Bukti tersebut mengarah pada dugaan penerimaan uang dari pihak swasta selain tiga perusahaan yang sebelumnya telah menjadi tersangka.

“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Menurut Budi, pihak swasta tersebut diduga menjalankan praktik yang sama di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dugaan itu menjadi dasar KPK memperluas penyidikan ke wilayah tersebut.

“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 20 Juli 2026. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Sabtu (25/7). Lokasi yang diperiksa meliputi kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” jelas Budi.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan perkara. Penyidik mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” tutur Budi.

Ia menambahkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan merupakan pola yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas. Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada peristiwa OTT, tetapi dapat berkembang ke perkara lain yang saling berkaitan.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” katanya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago
6 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor