x

Restitusi Tembus Rp1,07 Triliun, DPR Minta Bareskrim Usut Tuntas Aset Dana Syariah Indonesia

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 22:57 33

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah itu dinilai penting agar kerugian para korban investasi bisa dipulihkan secara maksimal.

Abdullah mengapresiasi langkah Bareskrim yang telah menelusuri aset DSI senilai Rp 500 miliar. Namun, dia meminta penyidik tidak berhenti pada temuan tersebut karena nilai kerugian korban jauh lebih besar.

“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp 500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Politikus yang akrab disapa Abduh itu menyoroti nilai restitusi yang diajukan para korban mencapai Rp 1,07 triliun. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban telah terverifikasi dan resmi mengajukan permohonan restitusi.

Menurutnya, aset senilai Rp 500 miliar yang telah ditelusuri belum cukup untuk menutup seluruh kerugian tersebut. Karena itu, penyidik diminta mendalami aliran dana dan mencari kemungkinan adanya aset lain yang belum ditemukan.

“Jika dibandingkan dengan nilai restitusi yang mencapai Rp 1,07 triliun, aset senilai Rp 500 miliar yang telah ditemukan belum mencukupi untuk memulihkan seluruh kerugian. Kami meminta Bareskrim terus menelusuri aset secara menyeluruh untuk mengungkap aset lain yang tersembunyi,” ujarnya.

Abduh juga meminta Bareskrim memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK. Koordinasi tersebut diperlukan agar proses penyitaan aset hingga pembayaran restitusi kepada korban dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dia menilai penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi salah satu langkah penting untuk melacak aliran dana dan mengoptimalkan pemulihan kerugian masyarakat.

“Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” tegasnya.

Abduh mengingatkan dampak kasus DSI tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga keberlangsungan hidup ribuan keluarga. Sebagian korban disebut merupakan pensiunan yang menginvestasikan tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa mendatang.

“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” katanya.

Dia menegaskan keberhasilan penanganan kasus tersebut tidak cukup diukur dari penangkapan tersangka atau beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Menurutnya, pemulihan dana masyarakat harus menjadi salah satu indikator utama dalam proses penegakan hukum.

“Keberhasilan penanganan perkara DSI harus diukur bukan hanya dari proses penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari keseriusan aparat dalam menelusuri aset dan mengupayakan pemulihan kerugian korban. Seluruh proses hukum wajib berjalan transparan,” tuturnya.

Kasus PT DSI mencuat sejak pertengahan 2025, ketika banyak pemberi dana atau *lender* dilaporkan mengalami kesulitan menarik modal maupun imbal hasil investasi.

Abduh berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan digital, termasuk platform pembiayaan berbasis syariah.

“Kredibilitas industri jasa keuangan syariah harus dijaga melalui penindakan hukum tegas dan perlindungan konsumen yang nyata,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA