x

KPK Siap Hadapi Praperadilan Asrul Azis

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Jul 2026 18:02 65 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tindakan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional. Menurutnya, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan.

“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Meski demikian, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Asrul. Budi menegaskan setiap tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan.

“KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan,” ujarnya.

KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan tersebut di persidangan. Lembaga antirasuah itu juga siap menunjukkan dasar hukum tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” ungkap Budi.

Budi menambahkan KPK optimistis proses penyidikan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” katanya.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu didaftarkan pada Jumat (17/7/2026). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026). Hingga saat ini, isi petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP.

Sebelumnya, Asrul juga pernah menggugat penetapan status tersangkanya melalui praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada 6 Juli 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menahan seluruh tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
13 hours ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor