Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Kuasa hukum mengungkapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, menjelaskan penempatan kliennya di Rutan KPK sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan. Namun, dia mengaku belum mengetahui pertimbangan penyidik memilih lokasi tersebut sebagai tempat penahanan eks petinggi kejaksaan itu.
“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.
Menurut Febri, FA berkomitmen menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya selama menjalani pemeriksaan. Sikap tersebut menjadi bentuk kerja sama sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia belum membeberkan secara terperinci perkara yang menjerat FA. Kendati demikian, Febri mengungkapkan terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kliennya, yakni satu dari Polri mengenai kasus ASABRI, sedangkan dua lainnya berasal dari Kejaksaan berupa sprindik umum.
“Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu,” katanya.
Mantan Juru Bicara KPK itu berharap seluruh pihak dapat menyaring informasi sekaligus mengawal penanganan perkara tersebut. Hal itu dinilai penting agar proses hukum berjalan dengan benar dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaparkan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan lembaga antirasuah telah menerima surat permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.