Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembenahan administrasi. (Foto: Kiriman Santrawan T. Paparang) TODAYNEWS.ID – Persoalan pertanahan masih menjadi salah satu ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, hingga praktik mafia tanah kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Tidak sedikit warga yang harus menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk memperjuangkan hak atas tanahnya melalui proses hukum.
Kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto diharapkan menjadikan pembenahan penegakan hukum di sektor pertanahan sebagai salah satu agenda penting untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembenahan administrasi. Lebih dari itu, diperlukan keberanian, ketegasan, dan konsistensi aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Sebagai advokat dan konsultan hukum, Santrawan memiliki pengalaman dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, baik melalui jalur pidana, perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun bidang hukum lainnya. Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses litigasi maupun penyelesaian di luar pengadilan (nonlitigasi).
“Persoalan tanah bukan sekadar persoalan administrasi atau siapa yang memegang sertifikat. Di dalamnya ada hak masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara untuk melindungi warga. Karena itu, setiap persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat, objektif, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Santrawan, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus adalah dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi maupun celah dalam proses hukum. Praktik semacam ini, apabila terbukti, harus ditindak secara serius agar tidak terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merampas hak masyarakat. Kalau ada pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa dalam proses peralihan hak atas tanah, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Santrawan juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan. Sinergi antarlembaga diperlukan agar penanganan sengketa maupun dugaan tindak pidana pertanahan berjalan terpadu dan tidak saling melempar tanggung jawab.
Baginya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional dan transparan. Pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan tanah, hingga penentuan pihak yang berhak harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan, kekuasaan, ataupun kekuatan modal.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan tanahnya justru merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara,” katanya.
Lebih jauh, Santrawan berpandangan bahwa pembenahan hukum pertanahan juga memiliki kaitan erat dengan iklim investasi dan keberlanjutan pembangunan. Kepastian status serta kepemilikan tanah akan memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, ketidakpastian hukum berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan menghambat kegiatan ekonomi.
Karena itu, komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat supremasi hukum perlu diwujudkan melalui langkah konkret. Di antaranya menutup celah praktik mafia tanah, memperbaiki tata kelola pertanahan, serta memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
“Keberhasilan pemerintah dalam membangun bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat juga harus merasakan kehadiran negara ketika hak-haknya terancam. Tanah adalah sumber kehidupan bagi banyak keluarga, sehingga perlindungan hukumnya tidak boleh diabaikan,” pungkas Santrawan.
Pada akhirnya, persoalan pertanahan bukan semata-mata sengketa antara individu atau kelompok. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap negara dan keadilan hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan hak orang lain. ***