Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kembali menunda penerapan pajak marketplace. Pemerintah akan melihat kondisi ekonomi masyarakat hingga akhir Oktober 2026.
Pajak penjual online melalui marketplace saat ini dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya mengalami penundaan hingga 31 Oktober 2026.
Purbaya mengatakan keputusan penundaan kembali akan bergantung pada kondisi perekonomian. Pemerintah ingin memastikan konsumsi masyarakat tetap bergerak optimal.
“Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan pemerintah akan mengevaluasi kondisi ekonomi sebelum menentukan kebijakan.
Purbaya juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026. Pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 5,29 persen pada periode tersebut.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat meningkat hingga 6 persen menjelang akhir 2026. Purbaya berharap kebijakan pelonggaran penerapan pajak dapat membantu mendorong capaian tersebut.
Pajak marketplace mengacu pada pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri. Pemungutan tersebut dilakukan melalui pihak lain dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menunda penerapan aturan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan mulai 1 November 2026.
DJP menyebut penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah masih memberikan perhatian terhadap kondisi ekonomi yang berkembang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan tidak mengubah substansi kebijakan. Pemerintah hanya mengubah waktu pemberlakuan aturan tersebut.
Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. DJP kemudian akan melakukan penunjukan kembali sesuai ketentuan pemberlakuan terbaru.
Pajak yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri juga akan dikembalikan. Pengembalian tersebut dilakukan marketplace kepada pedagang yang sebelumnya telah dikenai pemungutan.