x

Soal Putusan Syarat Pendidikan Gibran, Pengamat Dorong KPU-Bawaslu Berbenah

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 11:15 30

TODAYNEWS.ID – Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima tidak serta-merta berarti persoalan dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan selesai.

MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (*egal standing) untuk mengajukan gugatan.

“MK telah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai peserta Pilpres 2024, namun bukan berarti MK menyatakan persoalan dokumen pendidikan Gibran terbukti sepenuhnya beres,” kata Efriza kepada TODAYNEWS, Rabu (7/10/2026).

Menurut Efriza, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dan proporsional. Ia menilai perkara tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga menyisakan konteks politik.

“Putusan MK harus dibaca secara utuh dan proporsional, sebab putusan MK tidak sekadar bernuansa hukum, juga adanya nuansa politik meski nuansa politik adalah fakta hukum di persidangan yang tidak diragukan kebenarannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Efriza juga menyoroti pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.

Sementara itu, dokumen seperti certificate of attendance dan academic record dinilai hakim konstitusi bukan merupakan bukti kelulusan.

“Jadi secara politik, putusan ini memang mengakhiri upaya menggugat status Gibran melalui jalur PHPU, juga memungkinkan dalam proses hukum yang lain,” kata Efriza.

Namun, ia menilai putusan tersebut sekaligus meninggalkan catatan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Putusan MK ini sekaligus meninggalkan catatan penting mengenai perilaku tidak teliti proses verifikasi syarat pencalonan oleh KPU,” ujarnya.

Karena itu, Efriza mendorong agar putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat proses verifikasi persyaratan calon dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Menurut dia, verifikasi yang dilakukan KPU harus lebih ketat, baik dari sisi administrasi maupun faktual.

“Oleh sebab itu, putusan MK sebaiknya menjadi pintu masuk menguatkan proses verifikasi pencalonan agar lebih ketat dilakukan oleh KPU, baik administrasi dan faktual,” kata Efriza.

Selain KPU, Efriza juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat pengawasan sejak awal tahapan pemilu. Menurut dia, Bawaslu tidak semestinya hanya menunggu laporan atau aduan dari masyarakat ketika menemukan dugaan pelanggaran.

“Begitu juga kinerja Bawaslu semestinya bertindak sejak awal, tidak sekadar menunggu menerima adanya aduan masyarakat atas perilaku yang dianggap melanggar dalam proses pemilu,” pungkas Efriza.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor