x

Bawaslu Soroti Ketimpangan Harga Kursi dan Keterwakilan dalam Penataan Dapil 2029

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Okt 2026 23:52 33

Laporan: Dhanis

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketimpangan harga kursi dan persoalan keterwakilan masyarakat.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Pemilu 2024.

Herwyn mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji sejumlah persoalan dapil sebagai bahan masukan dalam persiapan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh Parlemen.

“Memang kita lagi melakukan pengkajian apakah pembentuk undang-undang masih sepakat dengan jumlah dapil dan perolehan kursi untuk nanti Pemilu 2029. Namun, kita juga akan beri masukan di daerah pemilihan yang problematik,” kata Herwyn usai membuka kegiatan Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI itu mengatakan salah satu persoalan yang dikaji adalah ketimpangan nilai atau harga sebuah kursi antar-dapil dalam satu wilayah.

Menurutnya, ketimpangan tersebut dapat terjadi pada dapil DPR RI maupun DPRD. Karena itu, Bawaslu membuka kemungkinan adanya penataan ulang, termasuk perubahan besaran dapil.

“Kita ketahui bersama dapil DPR RI 3 sampai 10 kursi, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 3 sampai 12. Ini yang memang kita akan coba berikan masukan, usulan, karena bisa saja ada ketimpangan antar-dapil,” ujarnya.

Selain persoalan jumlah kursi, Bawaslu kata Herwyn, juga menyoroti aspek geografis, budaya, dan karakteristik masyarakat. Ia menilai pembentukan dapil tidak cukup hanya mempertimbangkan batas wilayah dalam peta.

Menurut dia, wilayah yang berada dalam satu dapil bisa memiliki kondisi geografis dan karakter masyarakat yang berbeda. Hambatan berupa laut, sungai, maupun pegunungan juga dapat menyulitkan anggota legislatif menjangkau konstituennya.

“Dapil itu tidak sekadar melihat peta. Kita ada juga wilayah dibatasi lautan, sungai, gunung-gunung yang bisa saja agak susah untuk dilakukan karena dia berpengaruh pada kerja-kerja legislatif,” katanya.

Herwyn menilai desain dapil pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas keterwakilan masyarakat. Dapil yang secara geografis sulit dijangkau berpotensi membuat hubungan antara anggota legislatif dan konstituen menjadi tidak optimal.

“Ini tidak sekadar dapil itu untuk pengisian calon legislatif, tapi dia akan nanti berpengaruh pada proses kerja-kerja keterwakilan dari legislatif kita,” ujar Herwyn.

Bawaslu, lanjut Herwyn, juga akan memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam mengawasi proses penataan dapil apabila kewenangan tersebut nantinya diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika seluruh penataan dapil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diserahkan kepada KPU melalui revisi UU Pemilu, Bawaslu perlu menyiapkan strategi pengawasan dan peningkatan kapasitas jajaran di daerah.

“Kita memperkuat karena ini butuh pengkajian yang matang,” katanya.

Bawaslu selanjutnya akan merumuskan hasil kajian tersebut untuk disampaikan kepada pembentuk undang-undang ataupun KPU, bergantung pada desain kewenangan penataan dapil yang nantinya ditetapkan dalam revisi UU Pemilu oleh DPR.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor