x

Putusan MK Bakal Jadi Hambatan Politik Gibran Menuju 2029

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Okt 2026 15:00 34

TODAYNEWS.ID – Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi beban politik bagi Gibran, meski secara hukum perkara tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut Efriza, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

“Putusan ini menunjukkan bukanlah MK membenarkan ijazah Gibran, melainkan MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tahapan sengketanya sudah lewat,” kata Efriza kepada TODAYNEWS, Rabu (7/10/2026).

MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Namun, Efriza menilai putusan tersebut tetap memiliki dampak terhadap citra politik Gibran. Menurut dia, persoalan yang muncul dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 masih dapat menjadi stigma yang melekat pada dirinya.

“Dari putusan MK ini menunjukkan secara hukum terkait sengketa ijazah Gibran sudah selesai. Tetapi dari putusan MK ini sekaligus menunjukkan Gibran akhirnya membawa noda dan atau stigma terhadap dirinya yang berperilaku tidak etis dalam mengikuti proses pencalonan di Pilpres 2024 kemarin,” ujar Efriza.

Efriza mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Putusan itu memberikan pengecualian terhadap syarat usia minimal 40 tahun bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Menurut Efriza, rangkaian putusan tersebut membuat hubungan Gibran dengan MK menjadi sorotan.

Ia menyebut Gibran sebelumnya memperoleh apa yang ia istilahkan sebagai “karpet merah” melalui putusan terkait batas usia pencalonan, sementara dalam perkara terbaru MK tidak menerima gugatan yang berupaya mempersoalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

“Hal ini menunjukkan Gibran akhirnya, ‘zero to zero’ dalam hubungan personalnya dengan MK,” katanya.

Lebih jauh, Efriza menilai dampak terbesar putusan tersebut bukan pada kedudukan hukum Gibran saat ini, melainkan pada legitimasi dan citra politiknya ke depan.

“Dampak Putusan MK ini jelas Gibran membawa beban berat di pundaknya dengan adanya stigma, ia pemimpin yang tidak berperilaku etis,” ujar Efriza.

Ia bahkan menilai stigma tersebut berpotensi memengaruhi peluang Gibran dalam kontestasi politik pada Pemilu 2029.

Menurut Efriza, persoalan yang melekat sejak proses pencalonan Pilpres 2024 dapat menjadi salah satu faktor yang membuat Gibran menghadapi hambatan politik jika kembali maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

“Stigma ini ditengarai menunjukkan Gibran pada Pemilu 2029 telah tereleminasi sejak dini sebagai calon presiden dan wakil presiden sejak adanya Putusan MK ini,” pungkas Efriza.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor