x

KPK Telusuri Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri, Diduga Hilangkan Bukti

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 16:34 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.

Penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti sebelum Silmy menyerahkan diri.

Silmy sempat tidak diketahui keberadaannya ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia baru mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada malam hari setelah sebelumnya dicari oleh tim penyidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan aktivitas Silmy selama berada di luar jangkauan penyidik menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. KPK ingin memastikan apakah ada tindakan tertentu yang dilakukan sebelum ia hadir di kantor lembaga antirasuah tersebut.

“Memang betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut Taufik, penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang menghambat proses hukum. Langkah itu termasuk jika ditemukan indikasi penghilangan atau perusakan barang bukti.

“Artinya, kalau memang betul ada, ya, kami akan dalami juga untuk pengenaan pasal-pasal yang lain,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa saat ini fokus utama penyidikan masih berkaitan dengan dugaan peran Silmy dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

“Tapi sekarang (yang,) sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan ada peran-peran (dalam dugaan pemerasan) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang sementara kita, yang ada,” ungkap Taufik.

Silmy menjadi satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Nama lain yang turut dijerat adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Penyidik juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sebagai tersangka. Selain itu, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah turut masuk dalam daftar tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang memadai. Keputusan tersebut diambil usai serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menempatkan mereka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama guna memperlancar proses pengusutan perkara.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit