Caption: Gedung KPK. Foto: Shutterstock TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan langkah lanjutan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga antirasuah itu memilih menunggu hasil gelar perkara sebelum mengambil keputusan resmi.
Sikap tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu meningkatkan penanganan kasus MBG ke tahap penyidikan. Kondisi itu membuat KPK harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK sebenarnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG. Namun perkembangan perkara di Kejagung membuat KPK tidak bisa serta-merta melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
“Betul, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik, tapi kemudian APH (Kejagung) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata Achmad Taufik Husein dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Menurut Taufik, KPK akan menjalin komunikasi dengan Kejagung untuk membahas tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Koordinasi diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
KPK juga membuka kemungkinan menyerahkan data atau informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Langkah itu menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan dalam rangka mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK belum mengambil keputusan final mengenai arah pengusutan kasus MBG. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu hasil gelar perkara sebagai dasar untuk menentukan sikap resmi.
Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan KPK. Keputusan akhir mengenai peran KPK dalam kasus ini akan ditetapkan setelah seluruh hasil pembahasan internal selesai dilakukan.
“Kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” ucap Taufik.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan langkah hukum lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional telah ditahan dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG serta dugaan mark up pengadaan di lingkungan BGN.
Di sisi lain, KPK mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan program MBG sejak tahun lalu. Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan program strategis pemerintah itu.
“KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan KPK. Dari kajian itu nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/10/2025). Hingga kini, hasil kajian tersebut belum dipublikasikan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK.