Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), memberi keterangan kepada awak media usai memenuhi panggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada pekan depan atau sekitar 15-19 Juni 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan Fuad Hasan dan akan menyampaikan tanggal pastinya dalam waktu dekat.
“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, KPK meyakini Fuad Hasan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut.
“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, lima hari kemudian atau pada 24 Maret 2026, status penahanannya kembali dipindahkan ke rumah tahanan KPK.
Penyidikan kembali berkembang pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.