x

Tim 9 Bentukan Kejagung Harus Perhatikan Rasa Keadilan Rakyat

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Jul 2026 19:30 107 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berkembang dan telah menjadi perhatian publik.

Publik sangat menantikan pengembangan perkara yang akan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi III DPR, Soedeson meminta kepada Tim 9 bentukan Kejagung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas dan transparan.

Tim 9 yang diisi Jaksa bekas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja secara profesional untuk menjawab keprihatinan rakyay terhadap lembaga hukum saat ini.

“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” katanya dikutip Minggu (19/7/2026).

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan setelah memeriksa Febrie selama sekitar sembilan jam.

Pemeriksaan dilakukan setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dengan baik.

“Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
16 hours ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor