x

Diduga Abaikan Koreksi Dokumen Cacat Administrasi, Enam Pimpinan KPU RI Disidang DKPP

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jul 2026 23:26 59 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sidang ini menghadirkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta lima anggotanya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, sebagai pihak Teradu.

Keenam Teradu tersebut diadukan oleh Bonatua Silalahi atas dugaan pembiaran dan tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen pencalonan yang dinilai cacat administrasi dalam proses pencalonan Walikota Surakarta tahun 2005 dan 2010; pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012; dan pencalonan Presiden tahun 2014 dan 2019.

“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut,” kata Bonatua menjelaskan.

Bonatua juga menyebut para Teradu telah melakukan kelalaian berkelanjutan serta kegagalan sistemik di dalam pengelolaan arsip negara, terkait sejumlah dokumen yang diduga cacat administrasi dengan tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip.

Menurut Bonatua, pihaknya telah bersurat dua kali kepada KPU RI untuk melakukan tindakan korektif terhadap kebijakan arsip sebelum melakukan pengaduan ke DKPP.

“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” ujarnya.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan secara normatif tentang tahapan Pemilu 2014 dan 2019. Menurutnya, para Teradu tidak menguasai betul aspek teknis pelaksanaan tahapan dua pemilu tersebut mengingat baru dilantik pada 2022.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, verifikasi dokumen syarat calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 tidak dilakukan oleh periode kerja dirinya dan kelima koleganya di KPU RI.

“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” terangnya.

Dalam konteks kearsipan, kata Afifuddin, kepemimpinan KPU RI periode 2022-2027 telah melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait arsip yaitu PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Selanjutnya, KPU RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang di dalam lampirannya di antaranya disebutkan dokumen persyaratan harus dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.

“Ini upaya kami untuk mendefinisikan bagaimana dokumen yang kami atur termasuk pengarsipannya. Bahkan pada tahun lalu kita memperpanjang MoU dengan ANRI, karena bisa jadi kami tidak paham 100 persen tentang pengaturan (terkait kearsipan, red.) maka kami lanjutkan MoU dengan ANRI,” ujar Afifuddin.

Afifuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji konsekuensi tentang klasifikasi arsip yang harus dikecualikan atau tidak dikecualikan. Uji konsekuensi ini, katanya, melibatkan sejumlah pihak dan juga dinilai langsung oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Artinya pasca Putusan tidak kami tawar sama sekali, jadi tidak ada keinginan untuk menutupi atau menghambat para pihak yang mencari informasi,” ucapnya.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor