x

DPR Wanti-wanti soal Izin Tambang Koperasi: Jangan Sampai Hasilnya Justru Dinikmati Orang Lain

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 14:10 155 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, menyoroti rencana pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan sektor pertambangan kepada koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Meski mendukung pemberdayaan ekonomi koperasi, ia menekankan pentingnya aspek profesionalitas dan kesiapan sumber daya.

Darmadi menilai bahwa pada dasarnya, koperasi adalah entitas bisnis yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Oleh karena itu, pemberian ruang bagi koperasi untuk masuk ke sektor tambang, bukanlah masalah selama hal tersebut memberikan manfaat nyata bagi anggota.

“Ya, koperasi ini kan bisnis usaha. Yang penting hasilnya untuk kesejahteraan anggota. Kalau itu bisa didapatkan, tentu itu bagus,” kata Darmadi saat ditemui wartawan Todaynews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Namun, politisi PDI Perjuangan itu memberikan catatan kritis terkait risiko praktik “pinjam bendera” atau pihak luar yang memanfaatkan izin koperasi.

Ia khawatir jika koperasi yang diberikan izin tidak memiliki kemampuan operasional dan modal yang memadai, maka justru pihak lain yang akan mengambil keuntungan besar.

“Ya, tapi jangan sampai nanti izinnya koperasi yang dapat orang lain. Itu yang harus diperhatiin. Kalau koperasi nggak punya kemampuan mengelola, itu kan proses bisnis yang ribet, modal besar,” katanya.

“Kalau mereka nggak kuat, tentu nanti ada pihak lain yang mengelola, ya kan? Nah, nanti pihak lain yang numpang di koperasi. Akhirnya, hasil usaha itu lebih besar didapat oleh orang lain, bukan koperasinya,” tambahnya menegaskan.

Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi kegagalan koperasi dalam mengelola sektor yang kompleks ini, Darmadi meminta pemerintah untuk melakukan seleksi dan verifikasi yang ketat.

Menurutnya, kemampuan manajerial dan ketersediaan resources (sumber daya) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Sejauh koperasinya mampu, profesional, dan punya resources yang besar, ya boleh aja,” ucapnya.

“Ya, makanya pastikan dulu koperasinya itu mampu atau tidak. Siap. Kalau tidak mampu, ya nanti masalah,” demikian Darmadi menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan klarifikasi mengenai peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam konteks mengelola pertambangan.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak hanya fokus membina KDMP, tetapi juga mendukung koperasi-koperasi eksisting yang telah lama beroperasi dan memiliki kapabilitas di berbagai sektor usaha.

“Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi koperasi,” kata Ferry usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026).

Ferry menjelaskan bahwa payung hukum terkait keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan sebenarnya sudah tersedia.

“Kalau di Undang-Undang Minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” ujarnya.

Kendati demikian, Ferry menekankan bahwa untuk mengelola sektor yang membutuhkan skala bisnis besar seperti pertambangan, sebaiknya dilakukan oleh koperasi-koperasi yang sudah mapan di Indonesia, bukan oleh KDMP yang fokus utamanya berbeda.

“Sebaiknya memang bukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, tapi koperasi-koperasi di Indonesia,” tutur Ferry.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
5 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor