Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim selama 30 hari. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan tersebut merupakan penahanan ketiga terhadap Silmy. Masa penahanan baru berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
“Hari ini, Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka saudara SK,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Kamis (27/8/2026). Silmy sebelumnya menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025-2026 serta Dirjen Imigrasi pada 2023-2024.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi aspek formil dan materiil penyidikan. KPK juga ingin memastikan seluruh fakta hukum tersusun berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
KPK menyatakan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap diperhatikan.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut terdiri atas kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan.
Penyidik juga mendalami penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan sejumlah aset tersebut. KPK selanjutnya akan membahas kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, dan Tessar Bayu Setyaji sebagai tersangka. Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah juga masuk dalam daftar tersangka.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK membongkar perkara tersebut melalui OTT pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 18 orang dan Silmy menjadi salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi senilai Rp17,5 miliar. Barang bukti itu meliputi tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Perpanjangan penahanan memberi waktu tambahan bagi penyidik untuk merampungkan proses hukum terhadap Silmy. KPK menyatakan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum.