x

Praperadilan Roy Suryo Jilid IV Diputuskan 26 Agustus

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Agu 2026 20:38 86 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Roy Suryo dengan agenda penyerahan kesimpulan pada Jumat (21/8/2026). Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.

Sidang berlangsung dengan penyerahan berkas kesimpulan dari masing-masing pihak. Dokumen itu tidak dibacakan dan berisi rangkuman proses persidangan sejak permohonan hingga pemeriksaan ahli.

Tim hukum Polda Metro Jaya juga menyerahkan kesimpulan dalam sidang tersebut. Proses itu menjadi tahapan sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut tidak hanya mempersoalkan pencekalan. Tim hukum juga menyoroti penggunaan KUHAP lama dan baru serta pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, persoalan pencekalan menjadi fokus utama dalam permohonan tersebut. Kuasa hukum menyebut jawaban Polda Metro Jaya dalam persidangan menyatakan status pencekalan Roy Suryo telah kedaluwarsa.

“Pokok utama yang sebenarnya kami minta supaya ada kejelasan terkait status pencekalannya Mas Roy,” kata Abdul Gafur. Menurut dia, status pencekalan tersebut kemudian disebut telah berakhir dalam jawaban pihak termohon.

Meski demikian, kuasa hukum menyoroti tidak adanya surat ketetapan pencekalan dari Imigrasi yang ditunjukkan dalam persidangan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas dasar pencekalan terhadap Roy Suryo.

Persoalan kemudian berlanjut pada paspor Roy Suryo yang sebelumnya telah diambil oleh pihak Imigrasi. Kuasa hukum mempertanyakan alasan paspor tersebut belum dikembalikan meski status pencekalan disebut sudah kedaluwarsa.

Menurut Abdul Gafur, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum pencekalan Roy Suryo. Ia juga mempertanyakan surat yang menjadi dasar tindakan pencekalan tersebut.

“Mas Roy sudah tidak lagi dicekal, tapi nyatanya sampai hari ini paspornya Mas Roy belum dikembalikan Imigrasi,” ujarnya. Kuasa hukum kemudian meminta persoalan tersebut dipertimbangkan dalam putusan praperadilan.

Tim Roy Suryo berharap hakim tunggal dapat memerintahkan pengembalian paspor tersebut. Permintaan itu dikaitkan dengan pernyataan bahwa status pencekalan terhadap Roy Suryo telah berakhir.

Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Rabu (26/8/2026). Kuasa hukum berharap putusan tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai status pencekalan dan paspor Roy Suryo.

Perkara ini menjadi praperadilan jilid keempat yang diajukan Roy Suryo. Selain persoalan pencekalan, permohonan tersebut turut memuat sejumlah persoalan prosedural yang diperdebatkan selama rangkaian persidangan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor