Pimpinan DPR RI saat menerima sejumlah perwakilan masa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna 15 Desember 2026 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima sejumlah perwakilan masa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2026).
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco di hadapan perwakilan AMPB di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR.
Dasco juga mengatakan bahwa pimpinan DPR akan memerintahkan Komisi III DPR selaku Komisi yang membahas RUU tersebut untuk menyerap aspirasi secara langsung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama AMPB.
“Dan lebih spesifik nanti kan, masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang turut hadir dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal RUU Perampasan Aset agar dapat disahkan di tanggal 15 Desember 2026.
“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang bener-bener apa sesuai dengan komitmen kita bersama,” kata Saan.
“Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” pungkas Saan.