x

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 06:53 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung terus memperluas pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penyidik Jampidsus kini meminta keterangan enam saksi dari berbagai unsur.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti. “Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi,” kata Anang.

Enam saksi itu memiliki latar belakang yang berbeda dalam pelaksanaan program MBG. Mereka terdiri atas mitra SPPG, seorang karyawan swasta, serta pemasok wadah makan atau ompreng.

Saksi pertama berinisial RSA yang tercatat sebagai mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur. Penyidik juga memeriksa S sebagai mitra SPPG Ciputat dan U sebagai mitra SPPG Kabupaten Lebak.

Selain itu, penyidik meminta keterangan dari HD selaku mitra SPPG Cibadak. Satu saksi lainnya, SDS, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta.

Penyidik turut memeriksa MA yang berperan sebagai supplier ompreng. Pemeriksaan terhadap pemasok tersebut memperluas unsur pihak yang dimintai keterangan dalam perkara tata kelola MBG.

Kejagung belum merinci materi pemeriksaan masing-masing saksi. Namun, keterangan mereka digunakan untuk memperdalam informasi mengenai pengelolaan program yang tengah disidik.

Anang mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Penyidikan perkara ini sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan penggelembungan harga sejumlah barang.

Barang yang disebut berkaitan dengan dugaan markup tersebut meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan tersebut melalui pemeriksaan berbagai pihak.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. Anang memastikan penyidikan dilakukan secara “profesional, independen, dan akuntabel” dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 hours ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor