Laporan: Afrizal Ilmi
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Antara TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang berinisial AI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Selain AI, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya di dua lokasi berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi berlangsung di Polres Pemalang, Jawa Tengah, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pemalang, Jawa Tengah, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Di Pemalang, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AI bersama sejumlah saksi lainnya. Mereka terdiri dari Anggota DPRD Pemalang berinisial WP, NH, serta Win dari pihak CV Salma.
Selain itu, KPK turut memanggil AK dan AAI yang berasal dari pihak swasta. Sementara itu, pemeriksaan di Jakarta dijadwalkan terhadap pegawai The Variants Labs Creative berinisial HB.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Anom menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam dua klaster perkara. Kedua klaster tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan pemerasan terhadap Anom.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara tersebut, Haris diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.
Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom. Lilik disebut menawarkan bantuan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi kali ini menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut. KPK belum merinci materi pemeriksaan masing-masing saksi dalam agenda yang dijadwalkan berlangsung di Pemalang dan Jakarta.
Editor: Aziz Arriadh