x

DPR Ingin Revisi UU LLAJ Bereskan ODOL Hingga Ekosistem Kendaraan Listrik

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 15:11 25

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar mampu menjawab berbagai persoalan transportasi nasional.

Menurutnya ada sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian diantaranya, kendaraan ODOL, perlindungan pengemudi ojek online (ojol), hingga pengembangan kendaraan listrik.

Sudjatmiko menegaskan revisi UU LLAJ tidak boleh sekadar mengubah aturan, tetapi harus memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan iklim usaha transportasi yang sehat.

“Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil,” kata Sudjatmiko dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Dia menyoroti persoalan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, penanganan ODOL tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap kendaraan di jalan.

Pemerintah juga menurutnya, harus menelusuri tanggung jawab seluruh pihak dalam rantai distribusi, termasuk pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang.

“Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.

Selain ODOL, Legislator Fraksi PKB ini meminta revisi UU LLAJ mengatur lebih jelas keberadaan transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini mencakup status dan perlindungan pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, standar pelayanan, tarif, serta hak konsumen.

Menurutnya, transportasi online telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sekaligus membuka lapangan penghasilan bagi banyak orang. Karena itu, regulasi harus memberikan perlindungan tanpa menghambat perkembangan industri digital.

“Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen,” jelasnya.

Dia juga meminta pemerintah memperjelas aspek perpajakan bagi perusahaan aplikasi dan pelaku usaha transportasi. Pengaturan tersebut harus menghindari tumpang tindih kebijakan serta tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pengemudi maupun konsumen.

Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah perkembangan kendaraan listrik. Sudjatmiko menilai, pemerintah tidak boleh hanya mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, tetapi juga harus menyiapkan ekosistem pendukung, mulai dari infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan baterai, layanan purnajual, hingga pengelolaan baterai bekas.

“Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudjatmiko menekankan pembahasan revisi UU LLAJ perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, operator angkutan, perusahaan aplikasi, industri kendaraan listrik, akademisi, hingga komunitas pengguna transportasi.

Dia berharap revisi regulasi tersebut dapat menghasilkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA