x

DPR Desak TGPF Independen Usut Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 14:17 47

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut polemik penggeledahan Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut Abdullah, tim independen diperlukan untuk mengungkap perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian terkait dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggeledahan berlangsung.

Pihak pesantren sebelumnya mengaku polisi mendobrak pintu, menodongkan senjata, hingga membentak para santri yang masih berusia anak-anak. Penggeledahan juga disebut berlangsung ketika sejumlah santriwati belum menutup aurat.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan mengantongi izin pengadilan.

“Saya mendesak pembentukan TGPF independen agar persoalan ini bisa terang-benderang. Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah, yang akrab disapa Abduh, pada Senin (2/11/2026).

Dia mengusulkan TGPF melibatkan sejumlah lembaga, seperti Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, dan Kompolnas. Tim juga perlu diperkuat dengan para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak.

Abduh menilai keterlibatan berbagai lembaga tersebut penting agar pengusutan tidak hanya melihat persoalan dari sisi prosedur kepolisian, tetapi juga memperhatikan hak-hak anak dan perlindungan terhadap santriwati.

Dia turut menyoroti langkah Propam Mabes Polri yang telah mendatangi RTQ Hamalatul Quran untuk menerima pengaduan pihak pesantren. Menurutnya, pemeriksaan internal tersebut harus berjalan transparan dan tidak sebatas mengumpulkan keterangan.

“Kita tentu menghargai langkah Propam yang sudah turun tangan. Tetapi, jangan berhenti di situ. Pemeriksaan harus dilakukan sampai tuntas, disampaikan perkembangannya kepada publik, dan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan pemeriksaan Propam perlu dilengkapi pengawasan independen. Dengan begitu, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota polisi dapat diperiksa secara objektif.

Abduh juga mengingatkan hasil kerja TGPF harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau tindak pidana, lembaga berwenang harus memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam perkara pengembangan ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi, tapi jangan pula ada yang dihukum sebelum terbukti bersalah,” tegas legislator asal Jawa Tengah itu.

Dukung Pengusutan Pembakaran Warung

Selain menyoroti penggeledahan pesantren, Abduh juga mendukung kepolisian mengusut kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.

Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Siapa pun yang terlibat dalam aksi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan komitmen penuh. Namun, dalam pelaksanaannya, semua harus berpegang pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Kita ingin hukum ditegakkan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dihormati,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA