x

KPK Ingatkan Modus ‘Urus Perkara’ Kasus Bea Cukai, Tegaskan Penyidikan Profesional

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Apr 2026 12:02 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat terkait adanya pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara kasus suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan menegaskan klaim tersebut merupakan modus penipuan.

KPK memastikan proses penyidikan berjalan profesional serta mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik serupa.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkap temuan tersebut dalam proses penyidikan. Informasi itu disebut beredar di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” kata Budi, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan praktik tersebut merupakan modus penipuan yang kerap terjadi. KPK, kata dia, menjalankan tugas secara profesional tanpa intervensi pihak luar.

Budi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan pengurusan perkara. Ia menyebut modus tersebut biasanya disertai permintaan imbalan tertentu.

“Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tuturnya.

KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Setiap laporan dijamin akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap impor dan gratifikasi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan barang bukti diperoleh dari beberapa lokasi. Di antaranya berasal dari kediaman pihak terkait serta lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Asep.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang. Selain itu, terdapat logam mulia dan barang bernilai tinggi lainnya.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar. Selain itu, terdapat USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 55 ribu.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram. Nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 15 miliar.

Selain itu, satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta turut diamankan. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Upaya penindakan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x